Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan
Oleh: Ustadz Fadhel Ahmad
Definsi Puasa
Puasa secara bahasa bermakna “ الإمساك “ Yang artinya “Menahan”
Sehingga orang yang diam dari
berbicara juga dinamakan orang berpuasa karena dia menahan dari berbicara
Allah berfirman:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ
إِنْسِيًّا
"Sesungguhnya
aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".( Qs Maryam 26 )
Secara istilah:
الإمساك بنية عن المفطرات الحسية و المعنوية من طلوع الفجر الثاني إلى
غروب الشمس
Menahan dengan didasari niat dari
perkara – perkara yang membatalkan baik hissiyyah maupun maknawiyyah dari mulai
terbit fajar kedua sampai tenggelam matahari
Hissiyyah seperti makan dan minum,
adapun maknawiyah seperti berkata dusta, berkata kotor, ghibah ( membicarakan
aib orang lain ) dan namimah ( mengadu domba )
Dalil disyariatkannya
puasa Ramadhan
Syariat puasa Ramadhan ditunjukan
oleh al-Qur’an , al- Hadits dan Ijma’ ( Kesepakatan ) kaum muslimin
Dari al-qur’an Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa ( Qs al-Baqoroh 183 )
Sampai pada
FirmanNya
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ
فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ,
(Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena
itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu ( Qs al-Baqoroh 185 )
Dari Hadits:
Beliau menerangkan bahwa
Islam dibangun diatas lima pilar kemudian beliau
menyebutkan diantaranya صوم رمضان “ Puasa Bulan Ramadhan ” ( HR Bukhari dan
Muslim dari hadits Ibn Umar )
Adapun secara ijma’(
Kesepakatan ): Kaum muslimin telah bersepakat akan kewajibannya dan bahwa siapa
yang mengingkarinya maka dia kafir.
Hukum Puasa
Ramadhan
Dari
keterangan-keterangan diatas menjadi jelas bahwa puasa ramadhan adalah Wajib
dan ia merupakan Rukun islam yang kelima yang barang siapa menginkarinya
sungguh telah Kafir keluar dari islam
Keutamaan Puasa
Ramadhan
Secara umum puasa memiliki banyak keutamaan
sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits, diantara keutamaan puasa adalah
sebagaimana yang di tunjukan oleh Hadits Sahl bin Sa’d bahwa Nabi bersabda:
إن في الجنة بابا
يقال له الريان يدخل منه الصائمون يوم القيامة لا يدخل منه أحد غيرهم يقال: أين
الصائمون؟ فيقومون لا يدخل منه أحد غيرهم, فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد
“
Sesungguhnya di sorga ada satu pintu yang disebut ar-rayyan, orang-orang yang
gemar berpuasa masuk melalui pintu itu dihari kiamat, tidaklah seorangpun
selain mereka yang masuk melalui pintu itu. Dikatakan kepada mereka” Dimanakah
orang-orang yang gemar berpuasa?” Maka
mereka berdiri, tidaklah seorangpun selain mereka yang masuk melalui pintu itu,
lalu apabila mereka semua sudah masuk sorga melalui pintu itu, ditutuplah dan
tidaklah seorangpun masuk melalui pintu itu ( HR Bukhari dan Muslim )
Adapun keutamaan bulan
ramadhan secara khusus adalah diantaranya
Dibukalah pintu-pintu langit, ditutuplah pintu-pintu
neraka jahannam dan dirantailah setan-setan sebagaimana dalam sebuah hadits dari
Abu Hurairah:
إذا دخل شهر رمضان،
فتحت أبواب السماء، وغلقت أبواب جهنم، وسلسلت الشياطين
“
Apabila masuk bulan ramadhan dibukalah pintu-pintu langit, dan ditutuplah
pintu-pintu neraka jahannam dan dirantailah para setan “ ( HR Bukhari dan
Muslim )
Adapun keutamaan puasa
ramadhan secara khusus sebagaimana dalam hadits berikut ini
من صام رمضان إيمانا
و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
قال أبو حاتم بن
حبان: (( إيمانا )) يريد إيمانا بفرضه، و (( إحتسابا )) يريد به مخلصا به
“ Barang siapa yang
berpuasa ramadhan karena didasari keimanan terhadapnya dan didasari keikhlasan,
diampunilah dosa-dosa yang telah lalu” ( HR Bukhari dan Ibnu Majah )
Tata Cara
menentukan awal bulan ramadhan
Secara umum menentukan
bulan qomariyah adalah dengan mengunakan rukyatulhilal atau melihat hilal (
Bulan sabit ) demikian juga dalam hal penentuan awal ramadhan, bahkan secara
khusus Nabi memerintahkan kita berpuasa kalau hilal sudah terlihat
إذا رأيتموه فصوموا،
وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدرواله
“ Apabila kalian melihatnya ( hilal ) maka berpuasalah dan
apabila kalian melihatnya maka berbukalah ( ber ‘Idul fitrilah ) dan apabila
terhalangi maka genapkanlah tiga puluh hari” (
HR Bukhari dan Muslim )
Dalam hadits ini dan
hadits-hadits yang lain rasulullah menyandarkan masuknya ramadhan dan syawal
kepada rukyah atau melihat bulan bukan mengunakan penghitungan hisab, apabila
bulan terlihat pada sore tanggal 29 Sya’ban maka berarti besoknya sudah tanggal
1 ramadhan, dan apabila tidak kelihatan karena mendung atau semisalnya
hendaknya digenapkan 30 hari sehingga esok harinya masih bulan sya’ban tanggal
30.
Rukyah hilal ramadhan
ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Orang yang senantiasa
menjalankan kewajiban dan menjauhi dosa besar serta tidak terus menerus diatas
dosa-dosa kecil) sementara rukyah syawal harus dipersaksikan dua orang yang adil
صوموا لرأيته و
أفطروا لرأيته، و انسكوا لها، فإن غم عليكم فأكملوا ثلاثين، فإن شهد شاهدان فصوموا
وأفطروا
“ Berpuasalah karena melihatnya ( hilal ) dan berbukalah karena
melihatnya, dan beridul adhalah karena melihatnya. Kalau terhalangi atas kalian
maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari. Dan jika ada dua orang saksi
bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah” ( HR an-Nasa’i dan Ahmad )
Dalam
hadits diatas nabi menerangkan bahawa bulan ramadhan dan syawal serta Dzul
hijjah masuk dengan persaksian dua orang saksi, hanya saja disana ada hadits
yang menerangkan bahwa untuk bulan ramadhan cukup seorang saksi. Sehingga
keluarlah hukum terkait ramadan dengan cukup seorang saksi karena ada dalil
lain yang menunjukannya dan tetaplah hukum idul fitri atau satu syawal atau
Dzulhijjah dalam hadits ini dikarenakan tidak adanya dalil yang
menerangkan kebolehan satu saksi saja dalam penentuannya.
Hadits
yang menerangkan bolenya atau cukupnya persaksian satu orang dalam penentuan
ramadhan adalah hadits Ibnu Umar
تراءى الناس الهلال، فرأيته، فأخبرت رسول الله فصام و أمر الناس
بصيامه
“ Orang-orang saling berusaha
melihat hilal, lalu aku melihatnya, maka aku khabarkan kepada rasulullah lantas
beliau puasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” ( HR Abu Dawud dll )
Dalam hal ini tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat
ulama’
Puasa Mengikuti Ketentuan/Ketetapan
Pemerintah
Terkait kepada siapakah kita
mengikuti dalam hal penentuan awal ramadhan dan awal syawal ( ber’idulfithri )
? Maka kami katakan hendaknya seseorang mengikuti ketentuan pemerintahnya
sepanjang pemerintah mengunakan metode yang syar’i dalam menentukannya yaitu
dengan rukyatul hilang hal ini agar nampak adanya persatuan kaum muslimin
walaupun menurut pendapat yang lebih
kuat apabila ada satu negara yang melihat dan menentukan puasa atau i’ed maka wajib bagi negara yang lainnya
untuk mengikuti, Hanya saja sepanjang
negara-negara islam belum bersatu dan masing-masing mengikuti madzhab bahwa
setiap negara dengan rukyahnya masing-masing maka kita sebagai warga negara
hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah agar nampak persatuan kaum muslim.
Siapakah yang Wajib Puasa?
Pada keteragan diatas diterangkan
bahwa puasa ramadhan adalah satu rukun dari rukun islam dan merupakan satu
kewajiban yang sangat diketahui dalam agama ini. Adapun mereka yang wajib untuk
berpuasa adalah
1.
Muslim
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Sehat
5.
Mukim
atau tidak sedang bepergian jauh ( bukan musafir )
6.
Seorang
perempuan sedang tidak haidh dan nifas
Sehingga seorang kafir tidak wajib
berpuasa ramadhan, demikian juga seorang yang gila, belum baligh, sedang sakit,
sedang bepergian jauh atau seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas.
Dalil yang menunjukan tidak wajibnya
bagi orang gila dan anak yang belum baligh adalah hadits:
رفع القلم عن الثلاثة: عن المجنون حتى يفيق, وعن النائم حتى يستيقظ,
وعن الصبي حتى يحتلم
“ Pena diangkat dari tiga orang:
Dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur hingga dia bangun dan
dari anak kecil sampai dia baligh ( Shahih, HR Ibnu Majah dan an-Nasa’i )
Tanda-tanda baligh ada empat, siapa
yang telah terdapat satu saja dari tanda-tanda tersebut maka dia telah baligh
1.
Telah
ihtilam atau mimpi basah
2.
Telah
tumbuh rambut di areal kemaluan
3.
Telah
mencapai usia 15 tahun
4.
Khusus
perempuan telah haidh
Sedangkan dalil yang menerangkan bahwa orang yang sakit dan musafir
tidak wajib puasa
adalah:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka Barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
( Qs al-baqoroh 184 )
Akan tetapi apabila
seseorang yang sakit atau safar berpuasa maka puasanya sah
Keadaan orang yang sakit dan hukum puasanya
Secara
umum sakit merupakan rukhsoh untuk tidak berpuasa tetapi disana para ulama memberikan
rincian seputar hal ini terkait dengan keadaan orang yang sakit atau safar
Keadaan
orang sakit terkait puasa tidak lepas dari tiga
1.Orang
yang sakitnya ringan yang mana puasa itu tidak memberikan pengaruh buruk
terhadap dirinya demikian juga apabila dia berbuka tidak menjadikan hal itu
ringan bagi dia daripada puasa seperti sakit pilek, atau pusing ringan maka
yang semacam ini wajib puasa
2.
Orang sakit yang apabila berpuasa akan menambah sakitnya atau memperlama
kesembuhannya dan terasa berat baginya berpuasa tetapi tidak sampai membahayakannya
maka dia disunnahkan tidak berpuasa dan
makruh berpuasa
3. Orang
sakit yang berat berpuasa dan apabila dia berpuasa akan membahayaknnya dan
bahkan bisa membinasakannya maka dia haram berpuasa sama sekali berdasarkan
firman Allah:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
dan
janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu ( Qs an-Nisa 29 )
Keadaan seorang musafir terkait dengan puasanya
Demikian
hal nya safar adalah rukhsoh untuk tidak berpuasa, adapun rinciannya sebagai
berikut:
1. Seseorang
yang merasa berat berpuasa dan apabila berpuasa akan menghalangi dia dari
melakukan perkara-perkara yang bermanfaat dan baik maka yang lebih utama adalah
tidak berpuasa
2.
Seseorang tidak merasa berat berpuasa dan tidak pula bila berpuasa akan
menghalangi dia dari melakukan perkara-perkara yang bermanfaat dan baik maka
berpuasa lebih utama bagi dia
3.
Seseorang yang sangat berat bila berpuasa yang tidak mungkin atau sulit dia
lakukan bahkan mungkn bisa membinasakan dirinya maka dia haram berpuasa dan
diwajibkan tidak berpuasa
Puasanya orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit yang tidak
mungkin disembuhkan
Orang
yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau yang semisalnya maka dia
diperbolehkan tidak berpuasa tetapi membayar fidyah dengan memberi makan setiap
hari satu orang miskin.
Berdasarkan
Firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin ( Qs al-Baqoroh 184 )
Atho’ mendengar sahabat
Ibnu Abbas membaca ayat diatas
lalu berkata: Tidak di mansukh ( dihapus hukumnya ) yaitu Seorang yang tua
renta yang tidak mampu berpuasa agar memberi makan setiap harinya seorang
miskin.
Puasanya
Perempuan hamil dan menyusui
Ibnu Abbas berkata:
Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kandunganya atau seorang yang
menyusui khawatir akan anak yang disusuinya pada bulan ramadhan, Ibnu Abbas
berkata: Keduanya boleh berbuka dan harus memberikan makan setiap harinya
seorang miskin dan keduanya tidak diwajibkan mengqodho puasa.( Shahih, lihat
al-Irwa’ karya Syaikh Nashiruddin al-Albany )
Adapun ukuran fidyah yang diberikan adalah makanan jadi yang
dapat mengenyangkan si miskin tersebut.
Rukun Puasa
Setiap Ibadah pasti ada
rukun-rukunnya, haji, shalat dan lainnya termasuk puasa. Rukun dalam puasa
ramadhan ada dua
1.
Niat: Niat adalah
rukun dari segala rukun ibadah dan yang dimaksud niat adalah keinginan yang
mendalam yang ada didalam hati.
Seseorang
didalam berpuasa haruslah diniatkan untuk mengharap ridho Allah dan pahala
akherat bukan untuk dipuji atau disanjung orang lain
Allah
berfirman:
! وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ
لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama
yang lurus ( Qs al-Bayyinah 5 )
Dalam
Sebuah Hadits:
إنما الأعمال بالنيات
وإنما لكل امرء ما نوى
“
Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan
sesuai denagn apa yang diniatkan”
Niat
tersebut harus di hadirkan dalam hati diwaktu malam sampai sebelum fajar atau
subuh berdasarkan sabda Nabi: من لا يجمع الصيام قبل الفجرفلا صيام
له
“
Siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya” ( HR Ibnu
Majah, Abu Dawud dll )
Dan
niat itu tempatnya di dalam hati sementara melafadhkan niat adalah hal yang
tidak disyari’atkan yang sepantsnya tidak dilakukan karena sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk nabi muhammad. Hal inikarena niat itu maknanya keinginan yang
kuat dalam hati atau al-Qoshd
Kemudian
seseorang dikatakan telah berniat puasa manakala dia makan sahur dan itu bukan
kebiasaannya untuk makan di waktu tersebut, sehingga perbuatannya makan sahur
menunjukan dia berniat untuk puasa.
2.
Menahan dari
perkara-perkara yang membatalan puasa semenjak terbit fajar sampai tenggelam
matahari ( Semenjak subuh sampai maghrib )
Allah
berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا
مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam ( Qs al-Baqoroh 187 )
Ayat
diatas dengan jelas menerangkan bahwa awal menahan atau puasa adalah semenjak
terbitnya fajar, yaitu fajar shodiq dan itu adalah waktu shubuh. Dan dilakukan sampai malam yaitu sampai tenggelamnya bulatan
matahari sebagaimana disebutkan didalam banyak keterangan. Sehingga dari sini
nampaklah kekeliruan apa yang dinamakan waktu “imsakiyah” pada masa ini dimana
waktu itu adalah penanda dimulainya puasa dan itu sekitar sepuluh menit sebelum
adzan shubuh.
Diantara
yang menyanggah adanya waktu “ imsakiyah “ tersebut adalah hadits tentang
bimbingan nabi muhammad terkait orang yang sahur untuk tidak meletakan gelasnya
manakala dia mendengar adzan shubuh sementara gelas masih ditangannya
melaiknkan hendaknya menyelesaikan hajatnya dahulu
Diantara
yang menyanggah adanya waktu “ imsakiyah “ adalah sabda Nabi Muhammad
“Sesungguhnya
Bilal adzan di malam hari maka dan minumlah sampai ibnu ummi maktum adzan”
Bilal adzan sejenak sebelum adzannya ibnu ummi maktum dan dalam keadaan ini
rasul masih memperbolehkan untuk makan dan minum, tetapi pada masa ini
orang-orang mengatakan kasih jeda sekitar sepuluh menit sebelum adzan shubuh.
Perkara-perkara yang membatalkan puasa
1.
Makan dan Minum
dengan sengaja sehingga siapa yang lupa maka tidak membatalkan puasa.
من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه
فإنما أطعمه الله و سقاه
“
Siapa yang lupa dalam puasanya sehingga dia makan dan minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya
karena sesungguhnya Allahlah yang memberikan dia makan dan minum” ( HR Bukhari
dan Muslim )
2.
Muntah dengan
sengaja, sehingga siapa yang dikalahkan oleh dorongan untuk muntah sehingga
muntah maka tidak batal puasanya
من ذرعه القيئ فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض
“ Siapa yang
dikalahkan oleh rasa ingin muntah sehingga muntah maka tidak ada qodho atasnya
akan tetapi barang siapa yang berusaha muntah hendaknya mengqodho” ( HR
Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah )
3.
Jima’ ( Hubungan
biologis suami isteri ) di siang bulan Ramadhan
Siapa
yang melakukan jima’ di siang hari bulan ramadhan maka batal puasanya dan dia
diwajibkan membayar kaffarah sebagaimana dalam hadits Abu harairah yang
diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim
Yaitu:
1.
Membebaskan budak
atau mengeluarkan uang seharga budak
2.
Berpuasa dua bulan
berturut-turut
3.
Memberikan makan
enam puluh orang miskin
Itulah kaffarah yang harus dibayarkan secara berurut,
artinya seseorang yang mampu membebaskan budak atau menyedekahkan uang senilai
dengan budak tidak boleh mengambil opsi kedua dan begitulah seterusnya. Adapun
apakah dua orang yang berjima’di siang hari bulan ramadhan wajib mengqodho maka
ini adalah masalah khilafiyah ( diperselisihkan ) dikalangan para ulama antara
yang mengharuskan dan yag tidak, hanya saja yang rajih atau kuat adalah
pendapat tentang tidak adanya kewajiban qodho sebagaimana pendapat Imam Ibn
Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta ulama masa kini Syaikh Muhammad
al-Utsaimin .
Jangan Biarkan Puasa anda sia-sia
Bisa jadi seseorang yang berpuasa sia-sia puasanya
dimana yang dia dapatkan hanyalah rasa lapar dan dahaga bukan pahala atau
minimalnya berkuranglah pahalanya. Hal ini dikarenakan hakekat puasa bukanlah
sekedar menahan lapar dan dahaga saja melainkan juga menahan dari hal-hal yang
diharamkan atau hal-hal yang sia-sia.
Nabi Bersabda:
رب صائم حظه من صيامه
الجوع و العطش
“ Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak
mendapatkan dari puasanya tersebut melainkan hanya rasa lapar dan dahaga “ ( HR
Ahmad )
Berikut ini adalah hal-hal yang sepatutnya dihindari
oleh setiap orang yang menjalankan puasa
1.
Berkata Dusta
من لم يدع قول الزور
والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه و شربه
“ Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah
mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan
“ ( HR Bukhari )
Imam Suyuti berkata: Yang di larang di dalam hadits
ini adalah az ur yaitu dusta dan memfitnah ( buhtan ). Sedangkan maksud “
mengamalkannya “ adalah melakukan perbuatan keci dan setiap apa yang Allah
larang yang merupakan konsekuensi dari berkata dusta “ ( Syarh Sunan Ibnu Majah
)
2.
Berkata sia-sia
dan berkata kotor
ليس الصيام من الأكل
و الشرب إنما الصيام من اللغو و الرفث، فإن سابك أحد أو جهل عليك فلتقل : إني صائم
إني صائم
“
Puasa bukanlah sekedar menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah
menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang
yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah kepadanya “ Aku sedang
berpuasa, aku sedang berpuasa “ ( HR Ibnu Khuzaimah )
3.
Maksiat secara
umum
Perhatikanlah petuah Yang sangat bagus dari Imam Ibnu
Rajab Al Hanbali berikut, “ Ketahuilah bahwa amalan taqorrub ( mendekatkan diri
) pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan Syahwat tidak akan sempurna hingga
seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan perkara yang Dia larang yaitu dusta, perbuatan dzolim,
permusuhan diantara manusia dalam masalah darah, harta dan kehormatan.”
Sejelek-jelek puasa
adalah yang hanya menahan lapar dan dahaga saja, sedangkan maksiat di bulan
ramadhan pun masih terus jalan, Sebagian salaf mengatakan, “ Tingkatan puasa
yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.” ( Latho’if
Al Ma’arif 277)
Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
1.
Makan Sahur
تسحروا فإن في السحور
بركة
“ Makan sahurlah karena pada makanan
sahur itu ada barokahnya” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dan seseorang sudah dikatakan makan
sahur sekalipun dengan seteguk air sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan
oleh ibnu hibban
تسحروا ولو بجرعة ماء
“ Sahurlah walaupun dengan seteguk
air “ ( HR Ibnu Hibban )
Disunnahkan mengakhirkan sahur
mendekati waktu subuh sebagaimana disebutkan oleh hadits nabi, Tetapi hendaknya
seseorang mengukur kebiasaan dia makan, bila dia makannya lima belas menit maka
usahakan dia makan lima belas menit atau dua puluh menit sebelum subuh, dst.
2.
Menahan diri dari
perkataan dan perbuatan yang sia-sia, yang kotor dan semacamnya dari apa saja
yang bertentangan denagn makna puasa
3.
Rajin melakukan
kebaikan dan tadarus al-qur’an
4.
Segera berbuka
bila telah jelas waktunya dan tidak menunda-nunda
Sebagaimana dalam sabda nabi:
Orang-orang senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempersegera berbuka (HR
Bukhari dan Muslim )
5.
Berbuka dengan
kurma basah, kalau tidak ada maka dengan kurma kering dan kalau tidak maka
dengan air ataupun apa yang mudah baginya
6.
Membaca doa ketika
berbuka hal ini karena orang yang sedang berbuka memiliki doa yang tidak di
tolak
Nabi Bersabda:
إن للصائم عند فطره
دعوة ما ترد
“ Sesungguhnya orang yang berpuasa ketika berbuka memiliki doa
yang tidak di tolak” ( HR Ibnu Majah )
Dan diantara doa yang datang dari
Rasulullah adalah:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ
شَاءَ اللَّهُ
“
Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat leher serta tetap pahala Insya
Allah “ ( HR Abu Dawud )
7.
Memberikan ta’jil
atau makanan buka puasa
من فطر صائما كان له
مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
“
Siapa yang memberi makan ( buka ) orang yang berpuasa, maka baginya pahala
sebagaimana pahala orang yang berpuasa tanpa sedikitpun mengurangi pahala orang
yang berpuasa tersebut” ( HR Tirmidzi )
Hal-hal
yang diperbolehkan bagi orang yang berpuasa
1.
Mandi agar dingin
dan segar
2.
Berkumur-kumur dan
Istinsyaq sekedarnya
3.
Berbekam dan donor
darah, hanya saja kalau dikhawatirkan akan melemahkan badannya maka makruh
4.
Mencium dan
bermesraan dengan isterinya bagi yang mampu mengendalikan nafsunya
5.
Memasuki waktu
subuh dalam keadaan junub
6.
Membersihkan mulut
dengan siwak, memakai wangi-wangian, minyak rambut, celak mata, obat tetes
mata, dan suntikan
7.
Mencicipi masakan
sepanjang tidak masuk ke kerongkongan
8.
Menelan dahak
Menqodho Puasa
Yang di wajibkan menqodho puasa adalah orang yang
meninggalkan dengan sebab udzur syar’i
adapun yang tidak ada udzur syar’i maka tidak wajib dan tidak disyari’atkan
dan tidaklah qodhonya itu mencukupi dari perbuatannya meninggalkan puasa,
adapun yang harus dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah
Hal-hal seputar qodho puasa
1.
Qodho puasa di
syari’atkan bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau
safar
2.
Mengqodho puasa
tidak harus segera dilakukan sepanjang belum masuk ramadhan berikutnya
3.
Bagi yang belum
mengqodho sampai masuk ramadhan berikutnya karena udzur syar’i maka yang harus
dia lakukan adalah hanya megqodho di waktu setelahnya saja dan tidak ada
kaffarah, beda halnya yang menunda qodho bukan karena alasan syar’i
Demikian tulisan ringkas ini apa bila ada kebenaran semuanya
dari Allah dan apabila ada kesalahan adalah dari saya pribadi dan syaithon
Allahu Ta’ala A’lam Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina
muhammad wa alihi wa sallam
Rujukan:
1.
Al-Wajiz fi
fiqhissunnah wal kitabil ‘aziz karya Syaikh Dr. Abdul Azim Badawi
2.
Asy-Syarhulmumti’
Karya Syaikh Muhammad Bin Shalih al-Utsaimin
3.
Shahih Fiqih
sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal
4.
Tashilulilmam
Syarh Bulughulmaram Karya Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan
5.
Al-Mulakhosh
Al-Fiqhi Karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan
6.
Syarh ad-Durorulbahiyyah
Ustadz Dzulqarnain ( Mp3 )
7.
Panduan Ramadhan
Ustadz Muhammad Tuasikal, ST
Video Game / FPGA / IGT / FPGA / MEGA / Sega Genesis
BalasHapusVideo Game / FPGA / MEGA / Sega Genesis / Megadrive 2 Console Game Only Sega Sega youtube to mp3 converter online Megadrive 2 Console Game Only US $10.25.