SELAMAT DATANG DI AHLUSSUNNAH KENDAL. KAJIAN RUTIN AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH BOJA, SETIAP HARI SABTU DAN AHAD DI MUSHOLA AL HIDAYAH KOMPLEK KANTOR CAMAT BOJA JALAN PRAMUKA BOJA KENDAL PUKUL 16:00-ISYA
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Juli 2012

Tuntunan Ringkas Shalat Tarawih Oleh: Fadhel Ahmad


Tuntunan Ringkas Shalat Tarawih
Oleh: Fadhel Ahmad
Shalat ini dinamakan Shalat tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan Shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan empat rakaat. Dan ia merupakan bagian dari shalat malam atau qiyamullail akan tetapi ia khusus di bulan ramadhan.
Shalat tarawih ini hukumnya Sunnah muakkadah ( sangat dianjurkan ) bagi laki-laki dan perempuan menurut kesepakatan para ulama’.
Dan Shalat ini lebih utama dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu. Hal ini sebagaimana pendapat Imam Asy-Syafi’I, mayoritas ulama madzhab Syafi’I, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama malikiyah. Dan shalat Tarawih secara berjama’ah ini merupakan Syi’ar Islam di bulan Ramadhan.
Keutamaan Shalat Tarawih
1.      Akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu
Rasulullah bersabda:
«مَنْ قاَمَ رَمَضَانَ إِيـْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Siapapun yang menegakkan bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim 1266)
2.      Shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh
Nabi Bersabda:
« مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »
“Barang siapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat malam semalam suntuk.”( HR. An-Nasai 1605 Lihat Al-Irwa’ 447 )

Kamis, 26 Juli 2012

Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan Oleh: Fadhel Ahmad

Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan
Oleh: Ustadz Fadhel Ahmad
Definsi Puasa
Puasa secara bahasa bermakna   “ الإمساك “ Yang artinya “Menahan”
Sehingga orang yang diam dari berbicara juga dinamakan orang berpuasa karena dia menahan dari berbicara
Allah berfirman:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".( Qs Maryam 26 )
Secara istilah:
الإمساك بنية عن المفطرات الحسية و المعنوية من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس
Menahan dengan didasari niat dari perkara – perkara yang membatalkan baik hissiyyah maupun maknawiyyah dari mulai terbit fajar kedua sampai tenggelam matahari
Hissiyyah seperti makan dan minum, adapun maknawiyah seperti berkata dusta, berkata kotor, ghibah ( membicarakan aib orang lain ) dan namimah ( mengadu domba )
Dalil disyariatkannya puasa Ramadhan
Syariat puasa Ramadhan ditunjukan oleh al-Qur’an , al- Hadits dan Ijma’ ( Kesepakatan ) kaum muslimin
Dari al-qur’an Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ( Qs al-Baqoroh 183 )
Sampai pada FirmanNya 
                                                                                                                            
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ,
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu ( Qs al-Baqoroh 185 )

Selasa, 05 Juni 2012

Tahlilan dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS , Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab

Penjelasan Dari Nahdalatul Ulama (NU), Para Ulama Salafus salih, WaliSongo, 4 Mahzab Tentang Bid’ahnya Tahlilan
Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana.
Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran.

Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:
“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514)

Rabu, 30 Mei 2012

Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] & (DOWNLOAD GRATIS) KAJIAN MP3 TATACARA PENGURUSAN JENAZAH SESUAI SUNNAH YANG SYAR”IE |Al Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaim,Lc

Berikut ini kami sajikan kepada anda secara ringkas tata cara mengkafani, memandikan dan menguburkan jenazah sesuai tuntunan syariat disertai ilustrasi gambar pendukungnya. Semoga bermanfaat.

A. TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH

1. Alat dan bahan yang dipergunakan
alat & bahan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi
 >Daun Sidr (Bidara)
2. Menutup aurat si mayit
menutup aurat mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

Senin, 17 Oktober 2011

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi Oleh Ust Abu Muawiyah hammad

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi
Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka: